Tuesday, September 27, 2011

Potential security problem and challenge: Piracy of digital content in movie/music distribution.

Potential security problem and challenge: Piracy of digital content in movie/music distribution.
Piracy of digital content atau pembajakan konten digital. Perkembangan dunia telekomunikasi khususnya teknologi komputer telah memudahkan manusia dalam berbagai bidang. Salah satu contoh misalnya pengkonversian segala macam bentuk materi ataupun karya cipta (baik itu tulisan/buku, gambar, lagu, film dan sebagainya) ke dalam format digital. Karena dengan format digital akan mempermudah kita dalam proses penyimpanan (kita tidak membutuhkan ruangan fisik yang besar), pencarian (cukup mengetikkan keyword-nya saja), pemindahan (dapat ditransfer melalui jaringan), dan lain sebagainya, termasuk dalam hal penggandaan. 

Seorang mahasiswa tidak lagi direpotkan dengan membawa satu tas penuh berisi buku teks karena buku yang ia baca sudah dalam format softcopy (baca=PDF). Begitu pula industri musik dapat dengan mudah menggandakan rekaman sebanyak yang ia ingin produksi. Namun disisi lain kemajuan teknologi digitalisasi yang didukung kemajuan akses internet pada semua lapisan, menghasilkan permasalahan yang cukup pelik. Dimana banyak konten digital tersebut diperoleh pengguna tanpa membeli secara legal. Kemudahan penggandaan konten digital seperti yang telah disebutkan tadi mengakibatkan tumbuh suburnya pembajakan atau Piracy of digital content. 
Menurut Vivanews, dari survei terbaru yang dilakukan, satu dari dua orang pengguna internet mendownload musik, film, dan siaran TV secara ilegal dari internet. Perilaku memperoleh konten digital tersebut telah merugikan industri hiburan hingga senilai US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp12 triliun per tahun.
Kalau dulu di era analog, sebuah buku teks yang di kopi secara ilegal,  antara yang asli dengan hasil kopian dapat dengan mudah di bedakan. Namun saat semua sudah terdigitalisasi, sangat sulit membedakan mana yang asli dan mana yang merupakan hasil copy dari yang asli.
Oleh karena itu untuk menekan pembajakan konten digital berbagai cara telah dilakukan diantaranya dengan menerapkan Digital Right Management (DRM), watermarking, serta audio watermarking.
Digital Right Management (DRM) atau Manajemen hak digital adalah istilah untuk teknologi kontrol akses yang digunakan oleh produsen perangkat keras, penerbit, dan individu pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan konten digital dan perangkat. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan setiap teknologi yang menghambat penggunaan konten digital yang tidak diinginkan atau dimaksudkan oleh penyedia konten. Namun dari sisi pengguna, DRM menjadi sebuah kontroversi karena tiga hal yaitu : tradisi dan budaya web yang identik dengan kebebasan dalam mengakses semua informasi, konsekuensi yang tidak diinginkan dari DRM dalam pembatasan penggunaan media digital yang diperoleh secara legal dalam cara sederhana tidak terbatas pada media lain, dan tentang skema DRM yang sangat rumit.
Watermarking adalah praktek pengubahan sebuah hasil karya cipta yang tidak terlihat (oleh pengamatan umum) dengan menyisipkan sebuah pesan tentang hasil karya tersebut tersebut.  Pekerjaan yang dimaksud adalah lagu, video atau gambar.  Watermark sebenarnya merupakan pengembangan dari steganografi. Agar efektif  sebuah watermark harus bersifat imperceptible  terhadap  host-nya, terpisah untuk mencegah penghilangan ilegal watermark, mudah diekstrak oleh pemilik dan tahan terhadap distorsi insidental maupun kesengajaan.
Sedangkan digital audio watermarking menurut Czerwinski. Fromm, & Hodes didefinisikan sebagai sebuah proses penyisipan bitstream khusus oleh user ke dalam konten audio digital dimana dengan adanya penambahan watermark (bitstream) tersebut tidak signifikan secara penampakan langsung.

            Berbagai metode tersebut diharapkan dapat menekan pembajakan konten digital. Namun hingga saat ini pembajakan konten digital masih saja marak. Hal ini diakibatkan beberapa oleh beberapa hal. Penghilangan tanda watermaking “masih dimungkinkan” dilakukan oleh pihak-pihak peretas yang mengatas namakan kebebasan informasi. Situs-situs sharing konten digital masih menjamur, sebut saja ****web***.com semua konten dapat diunduh gratis oleh pengguna. Sebuah film dapat beredar di internet sebelum tanggal launching –nya.
Berbagai kemudahan untuk mengakses konten digital tersebut dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak cipta serta diiringi kurang kuatnya penegakan hukum di bidang cyber, sangat menghambat perlindungan konten digital.
Akhirnya, menurut saya pribadi, mengingat teknologi untuk melindungi konten digital versus faktor pendorong pembajakan masih terus berkembang pesat, sesungguhnya saat seseorang mengubah hasil karya ciptaannya ke dalam format digital, sebenarnya dia telah menyatakan hasil karyanya tersebut siap untuk digandakan oleh siapapun. (Computer & Network Security Lecture, FTUI)


Reference:
Digital Right Management (DRM) dan Audio Watermarking untuk Perlindungan Hak Cipta pada Konten Musik Digital, Nuryani
www.jurnal.informatika.lipi.go.id/index.php/inkom/article/view/6
http://teknopreneur.com/musik-digital/industri-digital-vs-industri-musik
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/13971/Pembajakan-Konten-Musik-di-Indonesia-Masih-Tinggi

2 comments:

  1. Masalah pembajakan saat ini sudah sangat sering dijumpai, terutama di Indonesia. Hal ini tentu sangat merugikan si pembuat terutama dari segi finansial. Memang diperlukan sebuah sanksi yang tegas daripada hanya sekedar hibauan dimana penyisipan watermarking pada karya cipta merupakan solusi yang tepat sehingga sebuah karya bajakan dapat dengan mudah dikenali.

    ReplyDelete
  2. sepertinya masalah pembajakan di indonesia sudah seperti "dihalalkan"...
    saya setuju dengan pendapat saudara ade H., ketika para creator membuat versi digital dari karya ciptanya, sebenarnya dia sudah menyiapkan karyanya untuk dibajak...

    ReplyDelete